“Kolaborasi BPN dan PLN tidak hanya dimaknai sebatas menyelamatkan aset negara tetapi bagaimana menciptakan dan mendukung pengelola aset bersertifikat untuk kepentingan negara dan masyarakat,” jelas Indra Gunawan.
Lalu apa saja aset PLN yang masuk dalam daftar sertifikasi? Kepala Koordinator Sub Seksi Pembinaan PPAT BPN Kota Depok Asep Nurohman merinci ada 8 aset tanah tower PLN yang tengah diproses oleh BPN Kota Depok. Berikut ini daftarnya:
Sertifikasi Aset Tanah Tapak Tower PLN (Persero):
1. Tanah GI Cimanggis (Jatijajar, Cimanggis) luas: 22.680 M2
2. Tanah Sutet 500 KV Gandul-Kembangan 13 (Meruyung, Kecamatan Limo) luas: 625 M2
3. Tanah Sutet 500 KV Tasikmlya-Depok 652 (Bedahan, Kecamatan Sawangan) luas: 1.521 M2
Baca Juga: BPN Kota Depok Catat 2.073 Rumah Ibadah Sudah Mengantongi Sertifikat
4. Tanah Sutet 500 KV Tasikmlya-Depok 659 (Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas) luas: 1.156 M2
5. Tanah Sutet 150 KV Cawang-Gandul 38 (Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere) luas: 50 M2
6. Tanah milik; Sutet 500 KV Balaraja-Gandul2 T22 (Meruyung, Kecamatan Limo) luas: 600 M2
7. Tanah milik; Sutet 500 KV Balaraja-Gandul2 T22 (Limo, Kecamatan Limo) luas: 600 M2
8. Tanah milik; Sutet 500 KV Balaraja-Gandul2 T22 (Grogol, Kecamatan Limo) luas: 600 M2
"Dari 8 aset tanah tapak tower PLN, sudah ada yang berstatus PBT (Peta Bidang Tanah) dengan peruntukan tanah sutet 150 KV Depok-Cawang yang berada di Rangkapan Jaya, Pancoran Mas dengan luas 425 M2," jelas Asep Nurohman.