Breaking News! putusan sidang, Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara

15 Februari 2023
SURABAYA INSIDER - Akhirnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis hukuman pada Richard Eliezer alias Bharada E dari kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J yakni 1 tahun 6 bulan atau hukuman 1,5 tahun penjara.

"Kitab undang-undang hukum acara pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E selama 1 tahun dan 6 bulan," berikut penyampaian hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman pada Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu, 15 Februari 2023.

Pihaknya juga menyebutkan, Richard Eliezer alias Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice kolaborator menyatakan barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan untuk membayar biaya sebesar Rp 5.000.

Video Lainnya

\
X